Layanan Keluhan Nasabah

PT Asuransi Raksa Pratikara memberikan fasilitas pada Nasabah untuk menyampaikan keluhan pada Layanan yang kami berikan. Prosedur detail untuk melakukan penyampaian keluhan pada layanan PT Asuransi Raksa dapat dilihat pada alur dibawah.
Pengaduan

Tata Cara Penyelesaian Keluhan :

Penanganan Pengaduan

  • Konsumen dapat melaporkan pengaduan secara lisan dan tertulis dengan membawa kelengkapan data seperti :
    • KTP Pemegang Polis
    • KTP Pelapor
    • Bukti/Dokumen Pendukung Keluhan Nasabah
  • Pengaduan akan dicatat pada sistem dan dilakukan analisa dokumen.
  • Pengaduan akan diproses dan dicarikan solusi penyelesaiannya, apabila memungkinkan akan dilakukan diskusi dengan Konsumen.

Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang masuk akan ditindak-lanjuti oleh Fungsi Perlindungan Konsumen.
  • Pengaduan ditindak-lanjuti dan diselesaikan secara:
    • lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima;
    • tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.
  • Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan, maka Perusahaan akan menyampaikan secara tertulis kepada Konsumen.
  • Apabila Konsumen merasa penyelesaian dari Asuransi Raksa kurang sesuai, maka Konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pelaporan melalui aplikasi APPK atau melalui mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Publikasi Penangan Pengaduan :

Periode Januari s/d Juni 2024

Data Pengaduan

Jenis Transaksi KeuanganJumlah PengaduanSelesaiTidak SelesaiDalam Proses
Jumlah%Jumlah%Jumlah%
Asuransi Umum Berupa Kendaraan Bermotor (Konvensional)22100%00%00%