Jenis Santunan | Batas Jaminan per Orang |
---|---|
Kematian | 15% dari TSI; max. Rp15.000.000 |
Kehilangan sebelah tangan atau kedua belah tangan atau kaki dan atau kehilangan sebelah atau kedua penglihatan | 10% dari TSI; max Rp10.000.000 |
Cacat Total dan Permanen | 15% dari TSI; max Rp15.000.000 |