Lakukan pengiriman dengan kepastian perlindungan dari Raksa MarineCargo Insurance. Raksa MarineCargo Insurance merupakan asuransi pengiriman barang dari darat, laut, dan udara. Baik untuk perorangan, lembaga, atau perusahaan yang sesuai dengan risiko yang ditanggung dalam polis
Jaminan / Manfaat yang Diberikan
Institute Cargo Clauses (C) - ICC (C) l/l/82 Menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh kerugian atau kerusakan karena :
Kebakaran atau peledakan
Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
Alat pengangkut darat selip atau terbalik
Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan penggantian ke pemilik cargo lain secara kontribusi, dalam hal terjadi pembuangan muatan secara sengaja dalam upaya penyelamatan perjalanan (General Average)
Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan
Biaya-biaya yang timbul karena "General Average" atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan dengan bahaya-bahaya selama perjalanan
Asuransi ini diperluas untuk memberikan penggantian kepada tertanggung sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran "Both to Blame Collision" Clause, atas kerugian/kerusakan yang dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan mempunyai hal untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut dengan biaya dan pengeluaran sendiri
Institute Cargo Clauses (B) - ICC (C) l/l/82 Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena:
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
Kerugian total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/pemuatan barang
Institute Cargo Clauses (A) - ICC (C) l/l/82 Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risk Asuransi Pengangkutan
Risiko-risiko yang Dikecualikan
Hal-hal yang dikecualikan dalam polis ini adalah :
Perbuatan jahat dari Tertanggung (kerusakan, kerugian atau biaya yang disengaja)
Penguapan alami, berkurangnya berat/isi secara alamiah, kerusakan secara alamiah serta aus
Kerusakan atau kerugian karena pengepakan barang yang kurang baik, kesalahan pengepakan, atau penempatan yang kurang benar di atas kapal
Kerusakan karena sifat alamiah dari barang itu sendiri
Kerugian akibat tertundanya kedatangan walaupun disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis
Kerugian akibat ketidakmampuan atau keadaan keuangan yang tidak baik dari pemilik kapal, manajer kapal, atau operator kapal
Perusakan barang yang disengaja karena perbuatan orang-orang yang melakukan tindakan yang salah (hanya berlaku untuk ICC C atau ICC B)
Kerugian karena penggunaan senjata perang, atom, nuklir, fisi, dan/atau fusi atau radioaktif
Kapal pengangkut tidak laik laut dan ketidaksesuaian kontainer dengan alat angkutnya
Perang, penyerbuan musuh, pemberontakan, penahanan, dan pengepungan
Pemogokan kerja, huru hara, gangguan buruh, dan teroris
Jangka Waktu Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi dimulai saat barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang tersebut dalam polis untuk memulai perjalanan dan terus berlanjut selama perjalanan dengan rute perjalanan yang biasa dan berakhir pada saat :
Barang tersebut diterima oleh Tertanggung atau sampai pada gudang tujuan atau tempat penyimpanan akhir yang tersebut dalam polis
Sampai di gudang atau tempat penyimpanan lain yang dikehendaki Tertanggung
Penyimpanan barang selain di tempat biasanya
Alokasi atau distribusi barang
Berakhirnya masa 60 hari setelah barang tersebut dibongkar muat di pelabuhan, yang mana yang lebih dahulu
Apabila karena situasi yang berada di luar kendali tertanggung, kontrak pengangkutan terpaksa diakhiri di pelabuhan atau tempat selain yang tersebut di dalam polis, penutupan asuransi juga akan ikut berakhir, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya pada pihak asuransi dan tertanggung mengajukan permohonan untuk melanjutkan penutupan asuransi dengan penambahan premi apabila disyaratkan oleh pihak.Apabila setelah penutupan polis mulai berjalan, tujuan perjalanan barang diubah oleh tertanggung, premium, dan kondisi polis juga akan disesuaikan dan dengan syarat pemberitahuan sebelumnya telah diberikan pada pihak asuransi.
Prosedur Penutupan Asuransi
Hubungi Marketing Hubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 atau Anda dapat melakukan simulasi premi di raksaonline.com marketing kami akan segera menghubungi Anda.
Lengkapi Data Lengkapi data dan isi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA). Marketing kami akan memandu Anda untuk mengisi data antara lain:
Jenis Barang yang diangkut
Nilai Pertanggungan
Cara pengepakan
Rute Perjalanan
Spesifikasi kapal ( konstruksi, umur, GRT (Gross Registered Tonnage), klasifikasi kapal )
Tanggal keberangkatan
Kondisi Penutupan
Kirim Dokumen dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi Setelah submit dokumen dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan menghubungi Anda.
Prosedur Klaim
Segera sampaikan laporan klaim dalam waktu 5 hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan. Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan melalui nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com dan datang langsung ke kantor layanan terdekat Asuransi Raksa.
Siapkan dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
Polis asli atau sertifikat asuransi
Formulir klaim
Invoice barang
Surat tuntutan kepada pengangkut dari pemilik barang
Dokumen pelayaran, bersama dengan rincian pelayaran dan/atau catatan berat
Laporan pemuatan barang
Laporan survei dan/atau bukti dokumen lain yang menunjukkan tingkat kerugian atau kerusakan
Laporan pembongkaran dan tujuan akhir
Dokumen lain yang relevan sehubungan dengan penyelesaian klaim
Layanan Pengaduan
Call Centre : ( 021 ) 7226865 E – mail : claim_nonmotor@araksa.com
Cara Mudah Beli Asuransi
Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5085 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com. Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.
Ringkasan Informasi Produk
Unduh Informasi Produk Raksa Marine Cargo Insurance (Asuransi Marine Cargo ) PT Asuransi Raksa di bawah ini.