Kategori | Deskripsi |
---|---|
Fraud | Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi asuransi, nasabah, atau pihak lain, sehingga mengakibatkan asuransi, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah: kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme |
Pelanggaran kode etik | Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak. |
Pelanggaran benturan kepentingan | Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya. |
Pelanggaran hukum | Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. |